Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dari setiap warga negara. Oleh karena itu setiap warga negara berhak untuk ikut berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup da berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Berbagai upaya yang dilakukan antara lain, mencegah dan menanggulangi pencemaran dan pengerusakan lingkungan sebagaimana yang ditetapkan di dalam UU no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi lingkungan hidup di Sulawesi Selatan, khususnya dalam hal kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup sangat memprihatinkan. Angka kerusakan hutan dan lahan dari tahun-ke tahun terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2005 luas lahan kritis dalam kawasan hutan mencapai 369.955,54 ha (dari 1.928.587 ha total luas hutan lindung), dan diluar kawasan hutan mencapai 312.827,75 ha. Selain itu luas areal hutan bakau juga terus mengalami penurunan, pada tahun 2006 yang tersisa hanya sekitar 9.795 ha dengan kondisi 40,71% rusak berat, 10,22 rusak sedang, dan hanya 15,27% dalam kondisi baik.
Memperhatikan kondisi diatas, serta dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sudah saatnya semua pihak turut bepartisipasi dalam melakukan pemeliharaan dan pemulihan lingkungan hidup dalam wadah “Gerakan Sulsel Hijau” atau “Sulsel Go Green”. Kegiatan tersebut secara umum merupakan wadah yang mengakomodir kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Program Pelestarian Lingkungan hidup dan yang secara khusus berkaitan dengan Program Menghijaukan Wilayah Sulsel.
Program Sulsel Go Green dicanangkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, pada hari selasa, 8 Juli 2008 di Clarion Hotel & Convention Makassar. Dalam acara yang dihadiri seluruh satuan kerja dan Dinas lingkup Propinsi Sulsel, Gubernur menekankan agar program ini tidak boleh terhenti sebagai wacana seremonial saja, melainkan harus dijalankan disetiap jalur yang menjadi sasaran Sulsel Go Green, yaitu jalur Sekolah, Dunia Usaha (korporasi), Instansi, dan masyarakat.Keempat jalur diatas sengaja dipilih kerena sangat strategis fungsi dan perannanya dalam kehidupan masyarakat
Pelaksanaan program Sulsel Go green di jalur sekolah/PT akan dibentuk wadah “Komisi Sayang Lingkungan Hidup” dan membentuk Satuan Tugas dengan nama Satgas Sayang Lingkungan serta akan menunjuk Duta Sayang Lingkungan.ugas utamanya adalah mempercepat terwujudnya “Sekolah Hijau”.
Pelaksanaan program Sulsel Go green di jalur Dunia Usaha (korporasi) dilaksanakan sepenuhnya kepada unit-unit usaha untuk merumuskan bentuk tanggung jawab social korporasi (Coporate Social Responsibility) yang berwawasan lingkungan.
Pelaksanaan program Sulsel Go green di jalur Pemerintah diarahkan agar seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) agar dapat meningkatkan kapasitas dalam melaksanakan program GSH serta menerapkan Eco Office atau kantor yang berwawasan lingkungan demi penghematan anggaran dan kelestarian lingkungan.
Pelaksanaan program Sulsel Go green di jalur Masyarakat dilaksanakan sepenuhnya kepada kelompok-kelompok masyarakat seperti organisasi kepemudaan, Organisasi Massa keagamaan, Partai Politik, dsb.
Pelibatan keempat unsure diatas barangkali masih terlalu kecil jika dibandingkan tingginya tingkat kerusakan alam dan lingkungan di bumi Sulawesi Selatan. Namun kiranya, langkah positif diatas harus kita apresiasi dengan baik, karena bagaimanapun juga kecil dan sedikit jauh lebih berarti daripada tidak sama sekali. SULSEL GO GREEN, BISA…!!!
Sumber :
http://www.bpdas-jeneberang.net/index.php?option=com_content&task=view&id=35&Itemid=9
10 Juli 2008
Profil Kota Makassar
-
Kota Makasar adalah sebuah kotamadya dan sekaligus ibu kota provinsi
Sulawesi Selatan. Kota Makasar secara geografis terletak antara 119 derajat
bujur tim...
14 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar